Colong Ide Desain Jersey Persija Bisa Denda Rp 300 Juta

Persija Jakarta membuat gebrakan baru. Skuat berjulukkan Macan Kemayoran itu mendaftarkan desain industri kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dilansir dari laman resmi Persija, mereka telah mendaftarkan seluruh desain jersey untuk memproteksi dari tindakan ilegal. Produk yang didaftarkan adalah jersey kandang, tandang, alternatif dan tiga jersey penjaga gawang.

 

Baca juga: Pesan Pelatih Persija kepada Pemain Agar Waspada COVID-19

 

Selain desain jersey, manajemen Macan Kemayoran juga mendaftarkan logo Persija dan JUARA sebagai apparel resmi. Hal ini diakukan untuk membuat segala bentuk penggunaan logo Persija dan JUARA dalam bentuk produksi tanpa izin bisa diganjar hukuman.

Hal itu tertuang dalam UU No 31 Tahun 2000 pasal 54, pelanggar dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.

Menurut Direktur Utama Persija, Ambono Janurianto, langkah ini dilakukan demi melindungi aset-aset Persija yang bisa digunakan sembarangan oleh banyak pihak.

“Sepak bola kini sudah memasuki dunia industri tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai klub profesional, manajemen ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya,” ujar Ambono.

 

Baca juga: Digosipkan Hengkang dari Persija, Ismed Sofyan Ikrarkan Janji Setia

 

Sekadar informasi, dengan langkah ini maka seluruh desain jersey Persija dilindungi Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yang salah satu di dalamnya mengatur tentang hak desain industri.

Note: Ayo Mainkan, menangkan, kumpulkan poin sebanyak-banyaknya dan rebut hadiah keren dengan hanya memainkan Game Seru Bola Nusantara! Caranya Download dulu aplikasinya di sini

Berita Terkait