Jadi Tersangka Pengeroyokan, Saddil Ramdani Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan. Dia pun terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Saddil disangka Kepolisian Resor Kendari telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Kendari. Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Tak Cuma Sumbang Rp 100 Juta, Ini Bukti Lain Marko Simic Amat Cinta pada Jakarta
Tindakan Saddil pun dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Artinya, winger Timnas Indonesia tersebut mendapat ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," Kasat Reskrim Kota Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Saddil Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan
Menurut Sofyan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi sebanyak empat hingga lima orang untuk kasus yang menyeret mantan pemain Persela Lamongan tersebut.
Meski statusnya telah menjadi tersangka, tetapi Saddil hanya diminta untuk wajib lapor. Saddil pun juga masih diizinkan untuk bepergian, karena yang terpenting, sang pemain harus wajib lapor.
Note: Ayo Mainkan, menangkan, kumpulkan poin sebanyak-banyaknya dan rebut hadiah keren dengan hanya memainkan Game Seru Bola Nusantara! Caranya Download dulu aplikasinya di sini