Terkait Dugaan Skandal Sepakbola Gajah, PSSI, Barito, dan Persib Digugat ke Pengadilan

Pengamatsepakbola.com - PSSI, Barito Putera, Persib Bandung, dan David da Silva resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan dugaan skandal sepakbola gajah yang terjadi di pekan terakhir Liga 1 2021/2022.

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Para penggugatnya adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.

Inti dari gugatan yang dilayangkan adalah membatalkan hasil pertandingan Persib vs Barito Putera atau minimal digelarnya pertandingan ulang.

Selain itu, penggugat juga meminta Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap bermain di Liga 1 musim depan. Serta meminta David da SIlva dilarang bermain di Indonesia.

 

Baca juga: Bursa Transfer: Gantikan Deden Natshir, Persib Datangkan Fitrul Dwi Rustapa

 

Nama David muncul dalam gugatan lantaran ia gagal mencetak gol melalui titik putih saat Persib vs Barito Putera.

Berikut isi  gugatan dugaan sepak bola gajah:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
  3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
  4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
  5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
  6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.


Note: Ayo Mainkan, menangkan, kumpulkan poin sebanyak-banyaknya dan rebut hadiah keren dengan hanya memainkan Game Seru BRI Liga 1! Caranya Download dulu aplikasi Pengamat Sepak Bola di sini

Berita Terkait