PT LIB Kirim Surat untuk Peserta Liga 1 dan Liga 2, Apa Isinya?

PT LIB mengirimkan surat untuk seluruh peserta Liga 1 dan Liga 2 2020. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 30 April 2020. Apa isinya?
Surat dengan nomor 182/LIB-COR/IV/2020 itu menjelaskan tentang “Korespondensi Tindak Lanjut Status Kompetisi Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 (II)”. PT LIB melalui surat ini, meminta bantuan dan masukan dari seluruh peserta Liga 1 dan Liga 2 2020.
Sejauh ini, PT LIB dan PSSI masih memutuskan untuk menghentikan seluruh kompetisi. Mereka berpedoman dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020.
Tak hanya itu, PSSI juga berpedoman dari Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 perihal Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Berdasar dua keputusan tersebut, PSSI memutuskan untuk menghentikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020. Keputusan PSSI tersebut dituangkan dalam Surat keputusan PSSI Nomor: SKEP/48/III/2020 perihal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona (Covid-19) tertanggal 27 Maret 2020.
Berdasarkan keputusan tersebut, PSSI meminta masukan kepada seluruh peserta Liga 1 dan Liga 2 2020. Masukan tersebut terkait dengan masa depan kompetisi 2020.
Baca juga: Tak Dapat Ampunan PSSI, Begini Nasib Pelaku Sepak Bola Gajah Sekarang
“Berkenaan dengan pertimbangan diatas, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) mengajak kepada seluruh klub peserta Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 memberi masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim 2020,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri.
Masukan dari para peserta ini dirasa penting, jika memang nantinya adanya perpanjangan masa darurat bencana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Saran ini akan diperlukan oleh PT LIB untuk menentukan keputusan.
Baca juga: Pelatih Persib Heran Pemotongan Gaji di Indonesia Sangat Besar
“Apabila dalam hal terdapat potensi atau kemungkinan perpanjangan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dimana pada surat Kepala BNPB sebelumnya diputuskan status keadaan darurat berakhir pada tanggal 29 Mei 2020. Hal tersebut menjadi rujukan LIB dalam mengkaji langkah strategis yang diambil untuk menentukan tindak lanjut musim kompetisi 2020.”
PT LIB pun menunggu masukan dari seluruh klub Liga 1 dan Liga 2 2020 hingga tanggal 1 Mei 2020.
Note: Ayo Mainkan, menangkan, kumpulkan poin sebanyak-banyaknya dan rebut hadiah keren dengan hanya memainkan Game Seru Bola Nusantara! Caranya Download dulu aplikasinya di sini