Terhalang Permenkumham, Shin Tae-yong Terancam Tak Bisa Balik ke Indonesia

Bolanusantara.com - Keinginan PSSI agar Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong kembali ke Indonesia terhalang keputusan Pemerintah Indonesia. Melalui Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM), Shin Tae-yong terancam tak bisa balik ke Indonesia.

Keputusan itu adalah terkait dengan pelarangan orang asing untuk kembali ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia".

Dalam keputusan tersebut, tak bisa sembarangan orang masuk ke Indonesia setelah adanya kejadian Covid-19. Setidaknya ada enam jenis orang asing yang bisa datang ke Indonesia.

 

Baca juga: Roadmap dari Shin Tae-yong Tak Lengkap, PSSI Minta Perbaikan

 

Pertama adalah: orang asing pemegang Izin inggal terbatas dan izin tinggal tetap. Orang dalam golongan ini bisa masuk ke Indonesia dengan memenuhi tiga syarat, yakni: memiliki surat sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara bebas Covid, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Republik Indonesia.

Sementara jenis orang asing kedua adalah orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Jenis ketiga adalah orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Orang asing jenis keempat yang bisa memasuki Indonesia adalah orang asing yang merupakan tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan.

Sementara orang asing jenis kelima dan keenam adalah orang asing yang merupakan awak alat angkut dan orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional.

 

Baca juga: Shin Tae-yong Kekeh Bawa Timnas U-19 ke Korea, PSSI: Ke Sini Dulu, Bos!

 

Sementara itu, jika dilihat dari jenis orang-orang di atas, Shin Tae-yong tak bisa memenuhi jenis kedua hingga keenam. Eks pelatih Timnas Korea Selatan ini bisa masuk ke Indonesia menggunakan alasan pertama: orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Meski begitu, Shin Tae-yong tak bisa melenggang bebas ke Indonesia karena masih ada tiga syarat yang wajib ia penuhi. Jika ditilik lagi, Korea Selatan bukanlah wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Tak hanya itu, ia harus menjalani karantina selama 14 hari dan akan membuat agenda latihan Timnas Indonesia U-19 terganggu.

 

Note: Ayo Mainkan, menangkan, kumpulkan poin sebanyak-banyaknya dan rebut hadiah keren dengan hanya memainkan Game Seru Bola Nusantara! Caranya Download dulu aplikasinya di sini

 

Berita Terkait